Sekodeng Gadis Melayu: Menguak Fenomena yang Menjadi Kontroversi. Sekodeng gadis Melayu merupakan fenomena yang kian marak di Indonesia. Sekodeng sendiri berasal dari kata "sekoci" yang artinya mengintip atau memata-matai, sedangkan gadis Melayu merujuk pada perempuan keturunan Melayu. Fenomena ini merujuk pada tindakan mengambil foto atau video secara diam-diam terhadap perempuan Melayu yang sedang beraktivitas, terutama ketika sedang berpakaian minim atau melakukan adegan mesra.. Fenomena sekodeng ini mendapat banyak perhatian dari masyarakat, terutama dari para perempuan Melayu yang merasa menjadi korban. Banyak di antara mereka yang merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut karena merasa privasinya telah dilanggar. Apalagi, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tindakan sekodeng semakin mudah dilakukan dan menyebar dengan cepat melalui media sosial. sekodeng gadis melayu. Tidak hanya itu, fenomena sekodeng juga menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan aktivis perempuan. Mereka mengkritik tindakan tersebut yang dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran hak privasi perempuan. Selain itu, fenomena ini juga dianggap sebagai produk dari budaya patriarki yang masih mendominasi masyarakat Indonesia.. Namun, tidak sedikit pula yang menyikapi fenomena sekodeng dengan cara yang berbeda. Ada yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kesenangan atau hiburan semata sekodeng gadis melayu. Mereka yang berpikiran demikian menganggap bahwa perempuan yang menjadi korban sekodeng seharusnya lebih berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menarik perhatian.. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa fenomena sekodeng tidak hanya sekadar masalah moral atau etika, tapi juga merupakan masalah hukum sekodeng gadis melayu. Tindakan sekodeng dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda jika melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.